Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang merupakan lembaga penyelenggara pendidikan nonformal dengan program-program kemasyarakatan dan pendidikan sepanjang hayat nya sekarang sedang dirundung kecemasan karena rumah besarnya yakni Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas ditiadakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI sesuai dengan PerPres Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kemdikbud yang ditanda tangani tanggal 16 Desember 2019.
Terjadinya perampingan struktur susunan organisasi dalam kemendikbud dibawah pimpinan Mendikbud Nadiem Makarim ini berpengaruh langsung kepada Insan dan Kelembagaan PAUD dan Dikmas.
PAUD, PKBM dan beberapa pendidikan luar sekolah lainnya dilebur atau dipindah ke Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Sedangkan untuk Kursus dan Pelatihan dipindahkan ke Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi.
Namun ternyata perpindahan atau peleburan tersebut lebih menekankan pada perpindahan program-program nya. Sedangkan Tata Aturan dan kebijakan tentang Pendidikan Masyarakat dan atau Pendidikan Luar Sekolah belum secara gamblang dijelaskan dan masih banyak menimbulkan tanda tanya serta penolakan dari berbagai organisasi mitra di Dikmas seperti FK PKBM, HIPKI, FKLKP, Pegiat PNFI dan sebagainya.
Hal tersebut wajar terjadi karena perampingan ini secara jelas menghapus atau menghilangkan direktorat jenderal PAUD dan Dikmas yang mana sebelumnya menjadi Rumah Besar dalam tatakelola Pendidikan Nonformal dan kebijakan-kebijakan nya.
Pendidikan Nonformal sebagai salah satu jalur pendidikan yang diakui sesuai UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. Hal ini tertuang pada pasal 26 ayat 1 Bagian Kelima tentang Pendidikan Nonformal.
Adanya peleburan ini tentunya sangat mencemaskan dan melukai perjuangan dan usaha para pegiat pendidikan nonformal dan atau pendidikan luar sekolah yang telah berjuang secara terus menerus dalam membantu mencerdaskan anak bangsa melalui penyelenggaraan pendidikan nonformal yang berkualitas dan sepanjang hayat.
PKBM Sebagai salah satu satuan pendidikan nonformal (SPNF) yang menyelenggarakan pendidikan masyarakat baik pendidikan kesetaraan, PAUD, kursus dan keterampilan dan pendidikan masyarakat lainnya, memiliki peran yang vital di masyarakat, karena mampu memfasilitasi yang tak terfasilitasi, menjangkau yang tak terjangkau oleh pendidikan formal.
Keberadaan PKBM di masyarakat sangat memberikan manfaat yang besar dalam peningkatan sumber daya manusia Indonesia dengan layanan pendidikan nonformal yang berkualitas dan sepanjang hayat tersebut.
Rumah Besar PKBM sekarang sudah tidak ada lagi. Melebur dan ada dimana mana, karena ditangani secara berjenjang. Peleburan ini mengindikasikan keberadaan PKBM yang terintegrasi langsung dengan Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan bahkan SMK.
Program pendidikan kesetaraan ada dimana-mana secara berjenjang, namun entah bagaimana dan dimana PKBM nya menginduk?
Ibarat permainan bola, PKBM seperti jadi pemain cadangan yang jika diperlukan maka ikut bermain, jika permainan bagus dan bisa mencetak gol kemungkinan bisa terus bermain, jika permainan biasa-biasa saja akan terus jadi pemain cadangan, jika permainan tidak bagus bisa saja tak akan lagi diajak bermain.
Ibarat lainnya, PKBM mau berlayar, namun tak punya kapal dan nahkoda lagi, ada beberapa kapal dan nahkoda yang tersedia, tapi tetaplah itu bukan lagi kapal dan nahkoda nya sendiri. Yang mau berlayar harus siap menumpang, yang tak mau berlayar maka akan tertinggal di pelabuhan.
Entah bisakah PKBM diibaratkan seperti perkawinan, Si Anak Miskin dikawinkan dengan Si Anak Kaya. Maka naiklah derajatnya...Benarkah?
Begitulah beberapa Ibarat yang bisa menggambarkan keresahan para pegiat PKBM dan pendidikan nonformal lainnya dengan adanya Perpres Nomor 82 Tahun 2019 ini.
Begitulah beberapa Ibarat yang bisa menggambarkan keresahan para pegiat PKBM dan pendidikan nonformal lainnya dengan adanya Perpres Nomor 82 Tahun 2019 ini.
Semoga Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dapat memperhatikan pendidikan nonformal lebih baik lagi dengan formula barunya ini. Siap tidak siap, PKBM Harus berbenah untuk terus berjuang ikut mencerdaskan anak bangsa melalui pendidikan yang berkualitas dan sepanjang hayat.
Merdeka Belajar adalah kami, PKBM dengan segala fleksibilitas dan jangkauannya.
Salam Harati.
Strukur Organisasi Kemdikbud sesuai Perpres Nomor 82 Tahun 2019
0 Komentar