Usia bukan halangan untuk terus belajar, begitu salah satu amanat yang terdapat dalam pendidikan. Dimana dalam pendidikan, batasan usia hanya berlaku pada jalur pendidikan formal, namun pada jalur pendidikan lain seperti pendidikan nonformal dan pendidikan tinggi, usia tak menjadi halangan untuk terus belajar dan memperoleh ilmu pengetahuan.
Pada Pendidikan Non Formal, tepatnya layanan pendidikan Kesetaraan, batasan usia tidak berlaku seperti pada jalur pendidikan formal, dimana Paket A setara Sd/MI, Paket B setara SMP/MTs, Paket C setara SMA/MA dapat ditempuh oleh siapa saja, dimana saja dan tanpa batasan usia.
Kadang banyak orang yang secara legalitas belum menempuh pendidikan formal sampai selesai per jenjangnya, namun secara usia dan kematangan ataupun kedewasaannya sudah mencukupi atau dapat bertanggung jawab, hal tersebut telah secara gamblang dijamin oleh Pemerintah dalam hal ini Kemdikbud RI, dimana layanan melalui jalur pendidikan non formal dapat menjadi solusi nya.
Pendidikan non formal melalui layanan pendidikan kesetaraanya, melayani yang tak terlayani, memfasilitasi yang tak terfasilitasi, menjangkau yang terjangkau, membantu yang tak terbantu oleh pendidikan formal. kembali belajar melalui jalur pendidikan non formal, Sekolah Paket ABC tanpa batasan usia, jarak dan kesibukan. Siapa saja, dimana saja dan sesibuk apapun dapat kembali belajar melalui jalur pendidikan non formal ini.
Sekolah Paket ABC PKBM Harati adalah Satuan Pendidikan Non Formal (SPNF) yang menyelenggarakan layanan pendidikan kesetaraan yang Aman, Berkualitas dan Berprestasi. dimana telah terakreditasi oleh BAN Paud PNF dan merupakan lembaga yang mendapat peringkat 1 Pengelola PKBM se Kalimantan Tengah tahun 2018, yang diikuti oleh Ketua PKBM Harati, Bapak Deny Hidayat, Pa Den, begitu beliau biasa dipanggil, Tokoh Muda Pendidikan Non Formal di Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
0 Komentar