Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional mengakui bahwa PKBM adalah Satuan Pendidikan Non Formal. Hal ini sama seperti diakuinya Sekolah adalah Satuan Pendidikan Formal.
PKBM atau Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat secara garis besar merupakan tempat belajar, tempat berkumpul, tempat berkegiatan bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan-pendidikan masyarakat. Apapun aktivitas dan kegiatan masyarakat yang terkait pendidikan di masyarakat tersebut dapat diselenggarakan oleh PKBM, karena PKBM sesuai tujuan dan nama nya merupakan pusat kegiatan belajar masyarakat.
PKBM pada umumnya banyak menyelenggarakan pendidikan masyarakat yang diperlukan oleh masyarakat sekitar itu sendiri, seperti penyelenggaraan pendidikan kesetaraan (Paket A,B,C), pendidikan keterampilan, pendidikan kecakapan hidup, pendidikan keluarga, pendidikan pemberdayaan wanita, kursus dan pelatihan, dan lain sebagainya.
PKBM saat menyelenggarakan pendidikan kesetaraan, maka dapat menyelenggarakan Paket A setara SD/MI, Paket B setara SMP/MTs, Paket C setara SMA/MA. Dimana pada proses pelaksanaannya juga menyelenggaraan pembelajaran yang setara dengan pendidikan formal. Oleh karena itu PKBM yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan melalu jalur pendidikan non formal juga menyelenggarakan pembelajaran dan sebagai tempat belajar bagi masyarakat.
PKBM yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan memiliki kesetaraan dengan pendidikan formal atau pada sekolah-sekolah formal umumnya seperti SD, SMP, SMA. Dimana kata sederajat sebenarnya merupakan istilah yang lazim ditemui dan itu juga merujuk pada penyelenggaraan pendidikan kesetaraan di PBM.
PKBM melaksanakan pembelajaran yang juga sama seperti di sekolah formal dan mengikuti aturan serta ketentukan yang juga diatur oleh pemerintah pusat. PKBM memiliki fleksibelitas dan kemudahan dalam belajar jika dibandingkan dengan sekolah formal pada umumnya. Dimana PKBM dapat menyelenggarakan pendidikan kesetaraan tanpa batasan usia (sekarang maksimal bisa didaftarkan umur 60 tahun), tanpa batasan jarak dan kesibukan, tanpa memandang status sosial peserta didik (yang sudah menikah, yang punya anak, dan lainnya bisa juga ikut belajar), dan kemudahan-kemudahan lainnya sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat dalam hal ini aturan di kemdikbud ristek.
PKBM menyelenggarakan pendidikan kesetaraan dengan waktu dan sistem pembelajaran yang fleksibel, sehinga sangat sesuai dengan kebutuhan masyarakat, minat dan bakat peserta didik. Lalu apakah PKBM termasuk sekolah?
PKBM yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan Paket A, B, C juga menyelenggarakan pembelajaran dengan standar mutu dan proses yang sudah diatur oleh pemerintah pusat. PKBM sebagai tempat belajar, sedangkan Sekolah secara harfiah juga merupakan tempat belajar. Jika sekolah merupakan tempat belajar bagi peserta didik di pendidikan formal, maka PKBM ialah tempat belajar bagi peserta didik di pendidikan non formal. Jadi....
Bisakah PKBM termasuk sekolah? jawabannya sah-sah saja PKBM disetarakan dengan sekolah, karena sama-sama tempat belajar. PKBM yang menyelenggarakan pembelajaran sesuai dengan aturan dan berstandar maka dapat dikatakan sebagai sekolah, entah menggunakan istilah sekolah paket, sekolah kesetaraan, sekolah masyarakat, sekolah pendidikan nonformal, dan lain sebagainya. Yang jelas PKBM yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan ialah PKBM yang menyelenggarakan pembelajaran melalui jalur pendidikan nonformal, yang diakui kesetaraannya oleh pemerintah dan ijazahnya pun juga disetarakan dengan ijazah di sekolah formal pada umum nya.
Jadi, PKBM dapat menjadi alternatif bagi orang tua/wali dan peserta didik untuk menempuh pendidikan melalu jalur pendidikan nonformal yang diakui, legal dan setara. Tentunya dengan fleksibelitas dan kemudahan yang diberikan sesuai aturan.
PKBM bukan tempat hanya untuk cari ijazah kesetaraan, namun sebenarnya merupakan tempat belajar yang memfasilitasi masyarakat yang tidak terjangkau oleh pendidikan formal, yang tidak dapat terfasilitasi oleh pendidikan formal, dan yang tak terlayani oleh pendidikan formal. Semua bisa belajar dan kembali belajar di Pendidikan nonformal, bisa belajar di PKBM. Ayo sekolah di pendidikan nonformal, sekolah di PKBM, sekolah di Sekolah Paket ABC PKBM Harati.
2 Komentar
Apakah ada minimal usia untuk masuk pkbm?
BalasHapusmaksimal 60 tahun, sesuai dengan syarat usia di dapodik
Hapus