Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Harati Kabupaten Kotawaringin Timur pada tahun 2024 ini kembali dirundung masalah pemalsuan ijazah, kali ini melibatkan salah seorang oknum Kades terpilih dan aktif di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kasus yang mencuat pada bulan Mei 2024 ini telah dilaporkan oleh PKBM Harati ke Polres Kotim untuk di proses secara hukum dan telah memasuki proses penyelidikan.
Setidaknya sejak awal berdirinya di 2016, PKBM Harati telah mengalami dua kasus yang hampir serupa yakni pemalsuan ijazah Paket yang dilakukan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab. Pada Juni 2022, PKBM Harati pernah melaporkan seorang pemilik usaha rental pengetikan di Sampit yang membuat dan memalsukan ijazah Paket ABC dengan mencatut PKBM Harati, dan kasus ini sudah selesai dengan vonis 14 bulan penjara atas pelakunya saat itu.
Kali ini, di tahun 2024, berselang 2 tahun dari kejadian tersebut, kembali ada kasus serupa yang melibatkan oknum kades aktif di salah satu desa di Kabupaten Kotawaringin Timur. Dimana oknum Kades berinisial AF ini telah menggunakan dan memalsukan ijazah Paket B setara SMP dengan mencatut PKBM Harati. Padahal yang bersangkutan tidak pernah mengikuti pendidikan dan tidak terdaftar aktif di PKBM Harati.
Modus awal penggunaan dan pemalsuan ijazah ini diketahui setelah ada laporan ke PKBM Harati terhadap adanya oknum kades berinisial AF yang menggunakan Ijazah Paket B untuk mendaftar di pencalonan kepala Desa. Setelah ditelusuri, ternyata oknum kades yang akhirnya terpilih ini tidak terdaftar di Dapodik PKBM Harati bahkan tidak dikenal oleh Kepala dan warga belajar PKBM Harati.
Proses pengecekan pemalsuan ijazah ini pun kemudian dilanjutkan dengan mengecek NISN yang tercantum di ijazasah palsu tersebut, yang ternyata menggunakan lulusan PKBM Harati yakni saudari NP. Pemalsuan ijazah tersebut menggunakan NISN dan nilai alumni PKBM Harati, serta memalsukan data dan tanda tangan pengelola PKBM Harati agar seolah-olah seperti tampak asli.
Sampai postingan ini ditulis, oknum Kades, AF, tersebut masih bekerja aktif. Adapun proses hukumnya saat ini akan segera gelar perkara di Polres Kotim untuk menentukan siapa saja tersangka dalam kasus ini.
Besar harapan kasus seperti ini dapat segera terungkap secara nyata dan terang benderang, agar tidak terjadi lagi kedepannya, karena sangat merugikan warga belajar, lulusan dan lembaga pendidikan kesetaraan.
0 Komentar